Selasa, 19 Mei 2020

BNN PEMATANGSIANTAR MENANGKAP OKNUM ANGGOTA POLISI YANG TERJERANG PEREDARAN NARKOBA

BNN PEMATANGSIANTAR MENANGKAP OKNUM ANGGOTA POLISI YANG TERJERANG PEREDARAN NARKOBA

BNN PEMATANGSIANTAR MENANGKAP OKNUM ANGGOTA POLISI YANG TERJERANG PEREDARAN NARKOBA

BNN Pematang Siantar mengembangkan kasus penangkapan oknum anggota polisi dalam pererdaran narkoba di daerah tersebut. Hasilnya, aparat kembali menangkap dua orang, dengan demikian sudah ada empat orang yang berhasil ditangkap dalam kaitannya dengan oknum polisi pengedar narkoba itu. BNNK Pematang Siantar melakukan pengembangan yang mana total sudah empat orang yang ditangkap dan pada saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka diamankan pada hari Senin 18 Mei 2020 malam tadi. "Sudah kita kembangkan sampai tadi malam, jadi totalnya ada empat tersangka yang kita amankan dari lokasi yang berbeda," kata Kepala BNNK Pematang Siantar AKBP Saudara Sinauji, pada hari Selasa 19 Mei 2020 siang. Adapun keempat tersangka berinisial IJS alias Indra (41), warga Jalan Medan KM 9.5, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. IJS adalah mantan Penyidik Sat Narkoba Simalungun dan Sat Lantas Polres Simalungun yang merupakan pengedar narkotika ia tersangka pertama yang diamankan oleh Personel BNNK. Selanjutnya AN alias Apin (30), warga Huta IV Bandar Jambu Kabupaten Simalungun, DA alias Atmaja (24), dan temannya HS alias Halomoan (24).

Tersangka trakhir adalah warga asal Jalan Tangki lorong dua puluh, Kampung Sidomulyo, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar. "Pertama kali kita amankan itu si IJS sama AN, dari Jalan Medan KM 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Tepatnya di Simpang Rame. Lalu, tersangka DA sama HS, kita amankan depan hotel harison Jalan Rakkuta Sembiring," ujarnya. Informasi penangkapan tersebut dijelaskan Saudara Sinuhaji, lantaran adanya informasi dari masyarakat yang mana salah satu tersangka berinisial IJS adalah bandar Narkoba. "Benar, personel kita pertama kali melakukan penyamaran dan transaksi terhadap pelaku IJS dan temannya AN. Dari mereka kita temukan timbangan digital, sabu seberat 10 gram dan pil ekstasi sebanyak 10 butir serta uang tunai Rp 6.000.000 juta dan Mobil Xenia," tambahnya.

Sedangkan dari tersangka berikutnya, DA dan AS. Personel BNNK menyita barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi, 15 gram sabu, 2 unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion dan Honda Vario. Kemudian, 2 unit Handphone merk VIVO dan Nokia. "Total barang bukti narkoba keseluruhannya yakni sabu 22 gram, 15 pil ekstasi. Para tersangka sempat melakukan perlawanan. Ya, mungkin karena terkejut. Keempat tersangka resmi kita tahan dan kita kenakan pasal 114 dan 112 ayat 2, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ditanya terkait oknum polisi apakah sudah berkordinasi dengan Polres Simalungun, Kepala BNN mengaku masih mengenali keterangan. "Masih kita kroscek. Kami masih akan koordinasi dengan pihak Polres Simalungun. Untuk mengetahui anggota Polri yang ditangkap itu masih aktif atau tidak," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...