Minggu, 31 Mei 2020

POLISI TELAH BERHASIL MERINGKUS PELAKU PEMBUANG MAYAT BAYI DI DRAMAGA BOGOR

POLISI TELAH BERHASIL MERINGKUS PELAKU PEMBUANG MAYAT BAYI DI DRAMAGA BOGOR

POLISI TELAH BERHASIL MERINGKUS PELAKU PEMBUANG MAYAT BAYI DI DRAMAGA BOGOR

Kasus penemuan kantong plastik yang berisi mayat bayi di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Seperti diketahui pada sebelumnya Aisyah, seorang penjual gorengan menemukan mayat bayi perempuan di salah satu kantong belanjaannya, pada hari Minggu 17 Mei 2020. Polisi pun bergerak dengan cepat mengorek informasi dari sejumlah saksi untuk menemukan pelaku pembuangan mayat bayi tersebut. Hingga pada akhirnya aparat Polsek Dramaga menangkap seorang wanita yang diduga pelaku pembuangan bayi tersebut. Mendapati laporan kasus tersebut Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy memerintahkan petugas Polsek Dramaga, Polres Bogor untuk melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya pelaku berhasil di amankan. Dari keterangan yang didapatkan, pelaku berhasil ditangkap karena perilaku yang mencurigakan pelaku yang sering ke warung untuk membeli pembalut dengan wajah yang pucat dan berpenampilan seperti seorang perempuan yang baru saja melahirkan.

Kanit Reskrim Polsek Dramaga Polres Bogor Ipda Ano dan tim berhasil menangkap tersangka di SPBU Cibanteng, Ciampea ketika tersangka sedang mengisi bensin sepeda motornya. "Alhamdulillah kami berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka pembuangan bayi hingga mengakibatkan meninggal dunia, dengan berinisial HTS (24), asal Dramaga yang juga bertindak selaku orangtua kandung dari korban," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dari keterangan yang diterima, pada hari Sabtu 30 Mei 2020. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku beralasan membuang anaknya yang baru saja di lahirkan itu hingga mengakibatkan meninggal dunia karena tersangka merasa malu setelah ditinggal pergi oleh suami sirinya. Atas dari perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo. Pasal 76C Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perbuabahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 341 dan 342 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...