Senin, 01 Juni 2020

PEJABAT TPL DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKAN KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN ANAK PETANI

PEJABAT TPL DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKAN KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN ANAK PETANI

PEJABAT TPL DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKAN KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN ANAK PETANI

Bahara Sibuea, pejabat PT Toba Pulp Lestari (TPL), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak petani yang masih di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Jericho dikonfirmasi, pada hari Senin 1 Juni 2020, membenarkan penetapan tersangka terhadap pejabat PT TPL tersebut. "Benar, saudara Bahara Sibuea telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Jericho. Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 4 Maret 2020 lalu. Kasus tersebut dilaporkan oleh Thompson Ambarita, warga Aek Natu Sihaporas, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Thompson melapor pada tanggal 18 September 2019. Dalam laporan disebutkan, Mario yang masih berusia tiga tahun, menjadi korban kekerasan pegawai PT TPL di perladangan mereka, tepatnya di Buttu Pangaturan. Penasihat Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Judin Ambarita menceritkaan kejadian bermula pada saat Lamtoras berusaha merebut kembali lahan mereka yang mereka anggap telah di rampas PT TPL.

Masyarakat mendatangi lokasi dan bercocok tanam jagung di area yang baru panen kayu eukalyptus itu. Melihat hal itu, pihak Humas yakni Bahara Sibuea dan security perusahaan PT TPL mendatangi warga dan melarang menanam jagung. Bahara Sibuea kemudian bertindak kasar, merampas alat kerja berupa cangkul. Dan berlanjut juga melakukan pemukulan kepada warga, yang akhirnya mengenai Mario Ambarita dan ayahnya, Marudut Ambarita, serta beberapa masyarakat adat Lamtoras Sihaporas. Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Jericho menyampaikan setelah dilakukan penyidikan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Bahara Sibuea sebagai tersangka. Dia mengatakan, pada hari Rabu 27 Mei 2020 telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bahara. "Selanjutnya untuk pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Simalungun akan kami kirimkan lagi SP2HP-nya," tutur Kasat Reskrim Simalungun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...