Jumat, 12 Juni 2020

SEORANG PEMUDA 19 TAHUN MENCABULI ANAK DIBAWAH UMUR

SEORANG PEMUDA 19 TAHUN MENCABULI ANAK DIBAWAH UMUR

SEORANG PEMUDA 19 TAHUN MENCABULI ANAK DIBAWAH UMUR

Seorang pemuda 19 tahun di Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, tega mencabuli tetangganya yang masih balita berusia empat tahun berinisial CH. Kelakukan pemuda berinisial F ini akhirnya berujung jeruji besi. Personel Kepolisian dari Reskrim Polres Pematang Siantar menangkap F setelah adanya pengaduan orangtua korban pada hari Kamis 11 Juni 2020 kemarin. Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar Iptu Rusdi Ahya pada hari Jumat 12 Juni 2020 sore, menyampaikan kronologi terungkapnya kasus ini. "Pada hari Sabtu 10 Juni 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, ibu korban pelapor sedang tidur siang bersama korban yang merupakan anak kandungnya. Kemudian korban terbangun dan meminta minum kepada pelapor," ujar Rusdi. Selanjutnya ibu dan korban sama-sama ke kamar mandi untuk buang air kecil, dan saat itulah korban menjerit kesakitan di bagian organ kemaluannya. Pada saat itu ibunda korban tidak ada menaruh rasa curiga. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, korban sambil menunjukkan ke arah kemaluannya mengatakan kepada ibunya, bahwa F yang merupakan tetangga korban memasukkan kemaluannya. Mendengar hal tersebut, ibu korban mencari F untuk mempertanyakan cerit dari korban.

Setelah berjumpa dan ditanyai, F pun mengakui perbuatan cabul kepada korban. Bahkan F mengaku telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali. Reskrim Polres Pematang Siantar langsung bergerak dan menangkap F. Kini F ditahan di RTP Pematang Siantar guna penyidikan lebih lanjut. Adapun hasil visum et repertum terhadap korban CH didapatkan alat bukti yang menyebutkan selaput darah korban robek akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya. "Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 subsider Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang," terang Rusdi. Atas perbuatannya ini pelaku diancam pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...