Kamis, 23 Agustus 2018

KALUNG EMAS MILIK JANDA DI GADAIKAN OLEH KEKASIHNYA YANG SEBELUMNYA YANG DI JANJIKAN AKAN DI GANDAKAN

KALUNG EMAS MILIK JANDA DI GADAIKAN OLEH KEKASIHNYA YANG SEBELUMNYA YANG DI JANJIKAN AKAN DI GANDAKAN



KALUNG EMAS MILIK JANDA DI GADAIKAN OLEH KEKASIHNYA YANG SEBELUMNYA YANG DI JANJIKAN AKAN DI GANDAKAN


Diiming-iming akan dinikahi, kalung emas seberat kurang lebih 15 gram milik seorang janda raib digadaikan oleh kekasihnya.

Tak hanya dijanjikan akan dinikahi, dan korban juga diiming-iming tujuh batang emas melalui modus ritual apabila menukarkan kalung emasnya kepada tersangka.

Korban diketahui bernama Endang Setyawati (46), warga Jalan Waringin Gg, 2 No. 10, Tegal Timur, Kota Tegal Jawa Tengah.

Sementara itu, tersangka yang mengaku bisa menggandakan emas itu bernama Yosua Santoso  (52), warga Jalan Sepat No 11, Tegal Sari, Tegal Barat, Kota Tegal.

Saat mendatangi polsek Tegal Barat, Endang mengaku sudah berpacaran dengan tersangka selama dua bulan terkahir ini dan hendak dinikahi.
'
Kepada Endang, tersangka yang merupakan seorang duda satu anak itu mengaku memiliki kemampuan menggandakan emas memalui ritual di Tempat pemakaman Umum (TPU) Muarareja, Tegal Barat.

"Dia (Yosua) mengiming-imingi aku, kalo nanti kita nikah bakal menjadi kaya raya. Caranya dengan memberikan kalung emas milik saya ke dia," ujar Endang, pada Kamis (23/8/2018) di kuburan.

"Harus emas. Kata dia (Yosua), kalau tidak emas tidak dapat digandakan. Ya sudah, saya berikan saja karena dia sudah berjanji kepada saya untuk menikahi saya dan sering menggombalin saya juga," sambungnya.

Setelah diberikan kalung emas tersebut, Endang mulai curiga kepada tersangka karna tidak pernah datang ke rumahnya kembali.

Akhirnya, Endang mendatangi rumah tersangka pada Selasa (21/8/2018) lalu.

"Saat datang ke rumahnya, Dia (Yosua) bilang kalau emas saya di bawa oleh kakeknya di Muarareja. Kemudian saya temui kakeknya ternyata tidak ada karena sudah di gadaikan Yosua," terang Endang.

Setelah itu, dia bersama temannya langsung melaporkan aksi penipuan ini setelah tahu bahwa kalung emasnya ternyata merupakan milik almarhum ibunya itu sudah di gadaikan.

Setelah melaporkan, tersangka dengan cepat berhasil di ringkus jajaran polsek Tegal Barat di kediamannya pada Rabu (22/8/2018) kemarin.

Kapolsek Tegal Barat, AKP Sugeng menuturkan bahwa total kerugian atas kasus ini mencapai Rp. 8.750.000.

"Uang sebesar itu berhasil dari menggadaikan kalung emas seberat 15 gram," papar AKP Sugeng.

Dia menuturkan bahwa sangkah akan di kenai pasal 378 Jonta 372 KUHP tentang Penggelapan dan penipuan dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun.

"Bagi yang merasa tertipu juga oleh saksi tersangka ini bisa melaporkan juga ke Mapolsek Tegal Barat," Ungkas Sugeng.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...