Sabtu, 15 September 2018

MURSIDI NEKAT MENIKAM MAJIKANNYA DI KARNAKAN TIDAK TERIMA DI TUDUH MENCABULI ANAK KORBAN

MURSIDI NEKAT MENIKAM MAJIKANNYA DI KARNAKAN TIDAK TERIMA DI TUDUH MENCABULI ANAK KORBAN




MURSIDI NEKAT MENIKAM MAJIKANNYA DI KARNAKAN TIDAK TERIMA DI TUDUH MENCABULI ANAK KORBAN



Akibat tersinggung dengan perkataan sang majikan, Mursidi (45) nekat menikam majikannya, 9 September 2018 yang lalu.

Akibat kejadian tersebut, Budi haru dilarikan ke rumah sakit untuk menjalanin perawatan medis.

Selang beberapa jam kemudian, giliran Mursidi yang di amankan unti Reskrim Polsek Lubuk Baja yang berada di kawasan Perum Bukit Permata Kecamatan Lubuk Baja.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Awal Sya'ban Harahap saat dikonfirmasi, Sabtu (15/9/2018) siang mengatakan, pelaku dibekuk setelah Yuli kakak korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota.

"Pelaku penikaman sudah kita amankan beberapa jam setelah kejadian. Memang pelaku nekat menikam korban karena tersinggung dengan perkataan korban," sebut Awal menerangkan.

Saat kejadian tersebut Yuli mencoba untuk melerai kedua orang yang bertikai ini. Namun apa daya, Yuli langsung dibentak oleh pelaku sambil mengarahkan pisau dapur tersebut ke arahnya.

Lalu Yuli takut dengan ancaman tersebut, kemudian Yuli lari dan masuk ke dalam rumah.

Namun saat ia kembali ke lagi, ia melihat korban sudah berumuran darah akibat tusukan yang di lakukan oleh pelaku di bagian dada kiri dan mata kakinya.

"Yang bikin laporan itu Yuli adik korban. Memang, saat itu Yuli mencoba melerai, namun kemudian ia yang diancam oleh pelaku. Setelah ia keluar lagi, kakak yang sudah berseimbang darah. Sementara, pelaku meninggalkan TKP," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui kalau motif pelaku nekat menikam korban karena sakit hati dengan perkataan korban. Pasalnya, pelaku dituduh melakukan pencabulan terhadap anak korban.

"Dia kesal dibilang seperti itu oleh majikannya. Memang selama ini anaknya itu dekat sama pelaku. Dia sering meminjam HP untuk main Game. Tetapi korban malah bilang kalau anaknya dicabuli pelaku," sebut awal.

Terkait masalah pencabulan, menurut Awal sejauh ini belum terbukti.

Karena tidak ada saksi dan tidak cukup bukti. Namun bukan berati kasus ini tidak ditangani oleh polisi.

Pelaku akan tetap diproses atas tuduhan melakukan penganiayaan.

"Pelaku tetap kita proses karena sudah melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambah Awal lagi.

Sementara itu, keadaan korban sudah berangsur membaik. Nantinya polisi akan memanggil korban jika sudah sembuh untuk dimintai keterangan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...