Rabu, 17 Oktober 2018

SUWANTIK DI TANGKAP POLISI KARNA TELAH MENGANIAYA SUDARSO KARNA TIDAK MENGEMBALIKAN UANG YANG DIPINJAMNYA.

SUWANTIK DI TANGKAP POLISI KARNA TELAH MENGANIAYA SUDARSO KARNA TIDAK MENGEMBALIKAN UANG YANG DIPINJAMNYA.


SUWANTIK DI TANGKAP POLISI KARNA TELAH MENGANIAYA SUDARSO KARNA TIDAK MENGEMBALIKAN UANG YANG DIPINJAMNYA.


Niat awalnya menagih hutang, Suwantik (65) warga Desa Ringinpit, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung justru masuk ruang tahanan.

Di karnakan telah menganiaya Sudarso (60) warga yang tingal di Kelurahan Kuto Anyar, Kecamatan Tulungagung yang punya utang kepadanya.

Keduanya berprofesi sebagai tukang becak.

Suwantik kesal terhadap korban karna tidak kunjung membayar uang yang telah ia pinjam sebesar Rp 500.000 ribu.

Bahkan setiap kali ditagih, Sudarso selalu berkelit.

"Pelaku melihat temannya ini tengah mengantar penumpang ke RSUD dr Iskak. Pelaku kemudian menagih utangnya," terang kapolres kedungwaru, Aiptu Muhaji.

Keduanya sempat ribut di depan pintu gerbang RSUD dr Iskak.

Sudarso berjanji akan segera membayar utasngnya, namun tidak di lokasi tersebut.

Lalu Suwanti pergi dengan hati yang dongkol, sementara Sudarso mengantar penumpangnya pulang.

Saat itu Sudarso kembali bertemu dengan Suwantik yang membawa batako.

Sudarso takut dilempar batako tersebut, pun lari meninggalkan becak miliknya.

Setelah dirasa aman Sudarso pun lalu mengambil becaknya.

"Korban sempat membawa becaknya pulang. Namun kemudian dia dijemput oleh keponakannya, untuk menyelesaikan masalah dengan pelaku," tamba MUhaji.

Keduanya kembali bertemu di depan RSUD Dr Iskak dan kembali terlibat perang mulut.

Namun ternyata Suwantik telah menyiapkan sebuah rantai bekas motor.

Dengan rantai tersebut dia menyerang Sudarso.

Benda itu disabetkan ke tubuh Sudarso dan mengenai lengan kirinya.

Sudarso mengalami luka memar di lengan kirinya hingga bengkak.

Lalu ia pun kemudian lapor ke polres Kedungwaru.

"Petugas kami langsung mencari pelaku. Dia berhasil ditemukan di pintu masuk IGD RSUD Dr Iskak, tempatnya biasa mangkal," tutr Muhaji.

Suwantik telah mengakui perbuatannya.

Dia merasa kesal karena Sudarso tidak juga membayar uang yang telah ia pinjam.

Kini Suwantik telah ditahan dan akan  dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...