Kamis, 20 Desember 2018

DUA PRIA TERBUKTI KEDAPATAN MENCURI TAS KEDUA TERSANGKA DI HUKUM 6 TAHUN PENJARA

DUA PRIA TERBUKTI KEDAPATAN MENCURI TAS KEDUA TERSANGKA DI HUKUM 6 TAHUN PENJARA


DUA PRIA TERBUKTI KEDAPATAN MENCURI TAS KEDUA TERSANGKA DI HUKUM 6 TAHUN PENJARA


AGEN POKER Dua warga Serengan, Catur Bintoro (35) dan Suyanto alias Ahong (34) terbukti melakukan tindakan pencurian.

Keduanya kini  di tahan di Polsek Laweyan akibat setelah kedapatan mencuri sebuah tas yang berisikan uang senilai Rp 800 ribu di kawasan Keluarahan Sondakan, Kecamatan Laweyan Solo. Aksi pencurian terjadi pada Senin 10 Desember 2018 pada siang hari.

"Kedua tersangka dikenai pasal yang berbeda," kata Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono saat gelar perkara di Polsek Laweyan, pada Kamis 20 Desember 2018 pada siang hari.

"Tersangka Catur dikenai pasal 363 mengenai pencurian dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara," katanya.

Sedangkan Suryanto alias Ahong dikenai pasal 480 mengenai pertolongan jahat dengan maksimal penjara 4 tahun.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 300 ribu, 1unit HP merek Flash warna silver, dan satu unit sepeda motor merek Suzuki Smash dengan nomor polisi AD 3909 BA dan 1 buah tas.

Kejadian tersebut berasal dari Catur yang bertanya kamar kosong di kos milik korban sekitar pukul 19.00 WIB.

Catur disarankan oleh penghuni kos agar bertanya langsung ke ibu kos. Selanjutnya ia masuk ke dalam rumah korban lewat pintu samping.

Setelah pelaku sudah masuk ke rumah, pelaku Catur melihat ada HP dan sebuah tas milik korban. Tersangka langsung mengambil tas dan lalu berlari menuju Ahong yang telah menunggu di motor.

Tempat kos tersebut berada di RT 05, RW 10, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...