Minggu, 03 Februari 2019

KOMPLOTAN CURANMOR TEWAS DITEMPAK AKIBAT MELAKUKAN PERLAWANAN SAAT MAU DITANGKAP

KOMPLOTAN CURANMOR TEWAS DITEMPAK AKIBAT MELAKUKAN PERLAWANAN SAAT MAU DITANGKAP

KOMPLOTAN CURANMOR TEWAS DITEMPAK AKIBAT MELAKUKAN PERLAWANAN SAAT MAU DITANGKAP

AGEN POKER Pimpinan kelompok pencurian sepeeda motor asal Lampung yang berinisial DK tewas usai ditembak dengan timah panas oleh Satuan Resort Kriminal Umum Polda Metro Jaya Karena melawan saat akan ditangkap di Apartemen di daerah Tanggeran, Banten, pada hari Jumat (1/2/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono Mengatakan, DK dibekuk polisi bersama tiga anak buahnya yang berinisial D, AAN, dan A yang juga ditembak di kedua kakinya. Sedangkan dua pelaku lainnya yang berinisial AF dan SF masih diburu polisi hingga kini.

"Mereka melawan petugas sampai dorong-dorong mengancam petugas makannya diberi tembakan terukur," kata Argo di rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada hari Minggu 3 Februari 2019.

Argo menambahkan, DK melawan petugas dengan brutal saat hendak dimintain keterangan mengenai keberadaan AD dan SF.

"Petugas melakukan pengembangan guna mencari pelaku lainnya, namun DK melawan petugas sehingga terpaksa kita tindak tegas dengan penembakan terhadap DK," ujar Argo.

DK pun tewas saat perjalanan menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati karena kehabisan banyak darah. Sedangkan tiga pelaku lainnya mengalami luka tembak pada kedua kakiknya.

Diketahui, Kelompok pencuri motor asal Lampung itu kerap beraksi di daerah Jakarta dan Tanggerang. Dalam aksinya kelompok tersebut mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, kantor atau pertokoan.

Saat beroperasi, para pelaku membekali diri dengan senjata api. Ketika aksi pencurian ketahuan korban atau warga, pelaku tidak segan-segan menodongkan senjata api kepada korban bahkan melukainya.

Atas dari perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...