Sabtu, 23 Maret 2019

DUA ORANG PRIA PENGUNAAN GANJA DAN SABU BERHASIL DI BEKUK SATRESKOBA POLRES MALANG

DUA ORANG PRIA PENGUNAAN GANJA DAN SABU BERHASIL DI BEKUK SATRESKOBA POLRES MALANG


DUA ORANG PRIA PENGUNAAN GANJA DAN SABU BERHASIL DI BEKUK SATRESKOBA POLRES MALANG

Satreskoba Polres Malang Kota berhasil menangkap dua orang pengguna narkoba jenis ganja dan sabu pada hari Kamis (21/3/2019). Proses penangkapan itu dilakukan dalam sehari, dan satu di antara pelaku merupakan warga Kota Surabaya.

Pada saat dikonfirmasi, oleh Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Samsul Hidayat mengatakan, pelaku dari Surabaya itu bernama Wisnu Wardana yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu itu.

Wisnu merupakan warga Jalan Simorejo 2/42 RT 02 RW 02 Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya. Dirinya ditangkap pada hari Kamis (21/3/2019) pukul 21.30 WIB di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Janti Barat Blok A, Kelurahan Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, KOta Malang.

"Dari informasi warga setempat, kami telah menangkap yang bersangkutan lantaran memiliki sabu seberat 0,59 gram yang ditempatkan di dalam plastik klip kecil," ucapnya. Sementara itu, usai menangkap Wisnu, jajaran Satreskoba Polres Malang Kota juga menangkap pengguna narkoba di tempat lain yakni, Dwi Juniawan Winarko (26) warga Jalan LA Sucipto RT 03 Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Ia ditangkap pada pukul 22.00 WIB lantaran kedapatan membawa ganja seberat 5.36 gram dan 5120 butir pil koplo. "Selain menangkap pengguna sabu, anggota kami juga berhasil menangkap pengguna ganja dan pengedar pil koplo di tempat yang berbeda selang setengah jam kemudian," ucap Samsul.

Selain mengamankan ganja dan sabu, pil koplo, polisi juga berhasil mengamankan dua ponsel merk OPPO dari kedua tangan pelaku sebagai barang bukti. Atas kejadian itu, Wisnu akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Dwi akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...