Sabtu, 20 April 2019

SEORANG PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU BERHASIL DI RINGKUS PIHAK KEPOLISIAN

SEORANG PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU BERHASIL DI RINGKUS PIHAK KEPOLISIAN

SEORANG PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU BERHASIL DI RINGKUS PIHAK KEPOLISIAN

Dedy Firmanto (26) warga Jalan Singonggolo, Desa Sedatang, Kapas, Kabupaten Bojonegor diringkus polisi. Tersangka diringkus saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Zainal Arifin mengatakan, tersangka diringkus di Jalan Raya Dusun Balong Lombok, Desa Sumolawang, Puri, Kabupaten Mojokerto.

Kala itu, tersangka sedang menunggu pembeli. "Tersangka kami ringkus pada hari Kamis, 18 April 2019 sekitar pukul 16.30 WIB," katanya pada hari Sabtu 20 April 2019.

Pada saat diringkus, lanjut Zainal, pihaknya mendapatkan barang bukti satu paket sabu. Barang bukti sabu disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok.

"Untuk mengelabuhi petugas, tersangka menyimpan sabu di dalam bungkus rokok," lanjutnya.

Tidak berhenti sampai di situ saja, polisi melakukan pengembangan kasus ini. polisi mencoba menggeledah rumah kos milik tersangka yang berada di Jalan Brangkal Wetan Desa Kintelan, Puri, Kabupaten Mojokerto.

Pada saat digeledah, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan tersangka di dalam sarung bantal. "Di dalam kos tersangka kami berhasil temukan 1 bungkus plastik berisi 3 paket besar narkotika jenis sabu dan 15 plastik klip yang berisi narkotika jenis ekstasi.

Masing-masing klip berisi 10 butir atau dengan jumlah total sebanyak 150. Selain itu kami juga menemukan barang bukti 6 tablat obat Aplrazolam," pungkasnya.

Tersangka pada saat ini telah mendekam di penjara Polsek Puri. Tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...