Kamis, 20 Juni 2019

DUA PENGGUNA NARKOBA BERHASIL DI RINGKUS POLISI DI DALAM RUMAH KOSONG

DUA PENGGUNA NARKOBA BERHASIL DI RINGKUS POLISI DI DALAM RUMAH KOSONG

DUA PENGGUNA NARKOBA BERHASIL DI RINGKUS POLISI DI DALAM RUMAH KOSONG

Polsek Rantau berhasil meringkus dua pemuda yang berniat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kosong yang berada di Kampung Payabedi, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Mereka adalah M Suhada (20) warga Payabedi, Rantau dan Aditya (20) penduduk Bukitrata, Kejuruanmuda di bekuk pada saat sedang berboncongan dengan menggunakan sepeda motor di Sukamulia, Rantau.

Polisi mengindikasikan keduanya baru saja pulang membeli narkoba jenis sabu-sabu dan berniat menggunakan bersama-sama di sebuah rumah kosong.

Kapolsek Rantau Ipda Bima Nugraha Putra menyebutkan dari kedua tersangka disita satu paket sabu-sabu seberat 0.6 gram.

"Barang bukti kami temukan dari tersangka S, yang disembunyikan di lipatan celananya," kata Bima, pada hari Kamis 20 Juni 2019.

Penangkapan ini bermula dari informasi tentang keberaqdaan dua pemuda yang memiliki sabu-sabu akan melintas di kawasan tersebut.

Muncul dugaan aktivitas mengonsumsi narkoba di rumah kosong tersebut bukan kali ini saja dilakukan tersangka.

Polisi masih terus mendalami pemeriksaan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terindikasi terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...