Selasa, 18 Juni 2019

POLISI BERHASIL MENANGKAP DUA PELAKU PENCURIA SEPEDA MOTOR

POLISI BERHASIL MENANGKAP DUA PELAKU PENCURIA SEPEDA MOTOR

POLISI BERHASIL MENANGKAP DUA PELAKU PENCURIA SEPEDA MOTOR

Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang satu di antaranya adalah resivis.

Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman mengatakan, dua orang pelaku yang ditangkap bernama Amsor alias Acong (34) warga Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi dan Siman (39), warga Pakis Jaya, Kabupaten Karawang.

"Keduanya kami tangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Jati, RT06/03, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 pada Jam 09.00 WIB," kata Sukarman pada dikonfirmasi, Pada hari Selasa 18 Juni 2019.

Penangkapan bermula ketika korban bernama Nono Tarsono melaporkan kejadian pencurian sepeda motor miliknya di Perumahan Mega Regency, Serang Baru, Bekasi.

Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku. "Terakhir beraksi itu pada hari Minggu lalu setelah lebaran, anggota langsung lidik dan diketahui pelaku berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Jati," ungkap Sukarman.

Petugas langsung bergerak ke rumah kontrakan kedua pelaku, pada saat hendak dibekuk, satu orang pelaku bernama Acong yang merupakan residivis berusaha untuk kabur melalui plafon rumah kontrakan.

"dia juga mencoba melawan dengan melemparkan balok ke anggota, tapi karena terjatuh dari atas plafon akhirnya ditangkap," jelas dia.

Dari pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali di Kawasan Serang Baru, Hingga Pondok Gede.

Namun untuk pelaku Acong yang merupakan residivis kasus yang sama diduga sudah berpengalaman mencuri sepeda motor.

"Perannya Acong mengambil motor pakai kunci leter T, sedangkan pelaku satunya Saiman menunggu mengawasi situasi," jelas dia.

Adapun dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian dan dua set kunci leter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak motor.

Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Cibarusah, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...