Rabu, 12 Juni 2019

POLISI BERHASIL MERINGKUS 6 PELAKU PEMBUNUHAN SUKIRMAN HATTA

POLISI BERHASIL MERINGKUS 6 PELAKU PEMBUNUHAN SUKIRMAN HATTA

POLISI BERHASIL MERINGKUS 6 PELAKU PEMBUNUHAN SUKIRMAN HATTA
Jajaran Polres Prabumulih, Sumatra Selatan, berhasil meringkus lima dari dalam karung di semak-semak. Pada saat itu satu pelaku yang menjadi otak kejahatan ditetapkan sebagai buronan.

Kelima pelaku adalah panja (39), Ongki (29), Topan (32), Mayen (22) dan Romsadi (31). Mereka tinggal tidak jauh dari rumah korban di Kelurahan Anak Petai. Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih.

Pembunuhan berencana itu diawali dengan penjemputan korban oleh tersangka Panja dan Romsadi di rumahnya, pada hari Jumat 7 Juni 2019 malam. Korban dibawa ke ujung Desa yang sudah di tunggu oleh empat pelaku lainnya.

Setiba di TKP, tersangka Topan menuduh korban mencuri sepeda motor miliknya. Namun tuduhan itu dibantah korban yang membuat Topan naik darah. Topan menyuruh rekan-rekannya memegangi kedua tangan korban.

Dalam sekejap, Topan membacok leher korban dengan parang dari arah depan. Korban yang sudah berlumuran darah kembali ditusuk dan dipukuli. Korban pun tewas dan mayatnya diseret ke semak-semak.

Panik aksinya ketahuan, para tersangka memutuskan memasukkan mayat korban ke dalam karung. Pada awalnya akan dibuang ke sungai, lantaran motor tersangka tiga kali terjatuh akibat jalan yang licin membuat rencana itu batal dilakukan.

Mayat korban pada akhirnya dibuang ke dalam kebun karet di Desa Payuputat, Prabumulih Barat. Untuk menghilangkan jejak, para tersangka membuang motor dan barang-barang milik korban ke tempat berbeda. Keesokan harinya, mayat korban ditemukan warga dan berhasil diindetifikasi.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk mengatakan, pelaku utama dalam kasus ini adalah Topan dan PO (DPO). Empat tersangka lain membantu menjemput dan membuang mayat korban.

"Satu tersangka ditangkap di rumahnya dan empat yang lain menyerahkan diri. Kami masih buru satu pelaku yang merupakan otak pembunuhan," ungkap Tito pada hari Rabu 12 Juni 2019.

Dijelaskannya, motif pembunuhan lantaran tersangka Topan menuduh korban telah mencuri sepeda motornya. Hanya saja, tuduhan itu tidak disertai barang bukti.

"Pembunuhan ini terencana, mereka kami kenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati ataupun seumur hidup penjara," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...