Senin, 29 Juli 2019

POLISI BERHASIL MENEMUKAN 11 KILOGRAM GANJA DI SALAH SATU LEMARI KAMPUS

POLISI BERHASIL MENEMUKAN 11 KILOGRAM GANJA DI SALAH SATU LEMARI KAMPUS

POLISI BERHASIL MENEMUKAN 11 KILOGRAM GANJA DI SALAH SATU LEMARI KAMPUS

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, mengungkapkan peredaran ganja di lingkungan Kampus cukup masif.

Dia menyebut para mahasiswa bahkan memakai narkoba di lingkungan kampus. "Parahnya lagi, mereka tidak ada rasa takut memakai narkoba jenis ganja tersebut di taman di kampus," ujar Erick di Jakarta, pada hari Senin 29 Juli 2019.

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil menangkap lima pelaku pemasok ganja di kampus-kampus Jakarta. Dia mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian dibantu oleh pihak rektorat.

Penggebekan dan penangkapan dua pelaku dimonitoring langsung oleh pihak rektorat. Dari Hasilnya 11 Kilogram ganja itu ditemukan di salah satu lemari yang masih dilingkungan kampus. Namun Erick merahasiakan kampus yang digerebek tersebut.

"Yang pasti ada dilingkungan kampus. Tak etis menyebutkan dimana tepatnya, apalagi nama kampusnya," tutur Erick.

Dirinya bahkan mengungkapkan para pelaku justru menjadikan tempat bertransaksi pembelian narkoba jenis ganja tersebut.

"Ini tidak berlaku hanya pada mahasiswa, tapi kepada seluruh masyarakat umum yang mau membeli juga bisa. Asalkan ikuti aturan pelaku,' pungkas Erick. Seperti diketahui, jajaran Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil menangkap lima pelaku peredaran ganja di lingkungan kampus.

Pada hari Sabtu 27 Juli 2019, polisi berhasil menangkap dua mahasiswa aktif, TW dan PHS, yang edarkan ganja di salah satu kampus di wilayah Jakarta Timur.

Sementara pada dini hari tadi, polisi kembali mencokok tiga orang berinisial HK, AT dan FF di Bintara, Bekasi Barat, Bekasi yang masih berstatus sebagai mahasiswa drop out (DO).

Polisi mengamankan total 12 kg ganja dari penangkapan 5 orang itu. Sebanyak 11 kg ditemukan di dalam kampus bersama dua tersangka mahasiswa kemarin, dan 1 kg ditemukan di Bekasi bersama tiga orang tersangka yang ditangkap hari ini.

Atas dari perbuatannya itu para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (2) Sub 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2019 Tentang narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...