Senin, 12 Agustus 2019

POLISI BERHASIL MENANGKAP SEORANG PENCURI PAKAIAN DALAM WANITA

POLISI BERHASIL MENANGKAP SEORANG PENCURI PAKAIAN DALAM WANITA

POLISI BERHASIL MENANGKAP SEORANG PENCURI PAKAIAN DALAM WANITA

Anggota Polsek Kiaracondong berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pakai dalam wanita di wilayah hukumnya. Pelaku yang merupakan warga Andir, Kota Bandung bernama Ridwan Andri (24) itu diketahui telah beberapa kali melakukan aksinya.

Ia menyasar sejumlah indekos Khusus wanita tersebut pada saat akan beraksi, serta pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB setiap aksinya. Hal itu diakui Ridwan pada saat ditemui di Mapolsek Kiaracondong, Bandung pada hari Senin 12 Agustus 2019.

"Ke pakaian laki-laki mah enggak, lebih intinya (memiliki hasratnya) ke pakaian wanita. Udah lama, dari kecil kayak gitu," kata Ridwan menjelaskan.

Aksi pencuriannya itu nekat dilakukan agar fantasi seksualnya bisa terpenuhi. Terhadap barang curiannya itu, dia menjelaskan sering kali berhalunisani untuk mendapatkan sensasinya.

Bahkan remaja yang sudah memiliki calon istri itu sering juga mengambil pakaian dalam milik pacarnya. Dirinya mengaku memiliki kepuasan tersendiri kepada pakaian dalam wanita.

"Pakaian dalam yang sudah di ambil oleh pelaku, lalu diciumin gitu, saya jadi berhalunisinasi terus langsung melakukan onani. Yah kebayang gitu lah," ujar dia.

Pada saat melancarkan aksinya, dia secara sembunyi-sembunyi masuk ke dalam kamar indekost yang dihuni oleh wanita pada dini hari. Pada saat berada di dalam kamar indekost itu pelaku lalu mengambil pakaian dalam serta barang berharga lainnya yang dapat dibawa.

Aksinya itu akhirnya terhenti setelah dirinya diamankan oleh polisi yang menangkap tangan dirinya saat sedang beraksi.

Pada saat berhasil diamankan oleh anggota kepolisian, jajarannya berhasil mendapat barang bukti berupa 10 celana dalam dan tiga baju dalam wanita.

Selain itu ada pula satu buah telepon genggam dan jam tangan yang didapat dari korban terakhirnya. Akibatnya perbuatannya, Ridwan harus mendekam di penjara dengan pasal 363 KUHP pidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...