Senin, 26 Agustus 2019

POLISI BERHASIL MERINGKUS MS YANG TELAH MEMBUNUH JANSON WARGA PEKON TEKAD

POLISI BERHASIL MERINGKUS MS YANG TELAH MEMBUNUH JANSON WARGA PEKON TEKAD 


POLISI BERHASIL MERINGKUS MS YANG TELAH MEMBUNUH JANSON WARGA PEKON TEKAD

Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan MS, sebagai tersangka kasus pembunuhan di Pekon Tanjung Gunung Kecamatan Pulau Panggung. MS menghabisi nyawa Janson alias Acun (45), warga Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung. "Korban berdomisili di Natar, mesko warga Pekon Tekad. Pelaku sudah jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mewakili PLH Kapolres Tanggamus Joko Bintoro, pada hari Senin 26 Agustus 2019.

Edi menjelaskan, peritiwa ini terjadi di tempat latihan ayam yang disebut warga sekitar sebagai tempat ngetren ayam. Pada saat itu MS datang bersama dengan teman-temannya lalu mabuk-maukan, pada hari Minggu 25 Agustus 2019 sore. "Korban datang bersama dengan teman-temannya ke tempat berlatih ayam sambil minum-minuman keras," kata Edi.

Tiba-tiba, terjadilah percekcokan antara korban degan Ikhwani kakak MS. Namun, belum diketahui apa masalah yang menjadi pemicu percekcokan tersebut. Mendengar cekcok antara kakak dan korban, MS datang ke lokasi tersebut. Pada saat itu korban mengancam akan membunuh Ikhwani dengan menggunakan senjata api yang dibawanya.

Belum sempat korban mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya, tersangka MS langsung menyekap korban dari belakang. Sejurus kemudian, MS menghunuskan pisau ke bagian leher korban dan lalu menggoroknya. Korban pun roboh berseimbang darah hingga pada akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Setelah itu, MS langsung melarikan diri membuang pisau yang dibawanya. Namun, sampai pada saat ini polisi belum tahu apakah korban benar-benar membawa senjata api. "Senjata yang dimaksud korban tersebut entah ada atau tidak. Bisa juga sekedar ancaman. Namun pelaku langsung menyambut leher korban dari arah belakang," ujar Edi.

Setelah itu, tersangka pergi karena di lokasi sudah ramai. Banyak saksi yang melihat peristiwa tersebut. Dalam penangkapan tersangka, Tekab 308 melakukan pendekatan persuasif. Tiga jam setelah peristiwa itu, tersangka menyerahkan diri ke Tekab 308 Polres Tanggamus. Tersangka MS akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Dalam pemeriksaan, MS mengaku kesal dengan korban karena telah mengancam akan membunuh kakak kandungnya. "Dia bilangnya, 'Diam kamu. Nanti saya tembak.' Sambil pegang tas. Makanya langsung saya spontan melindungi kakak saya," kata MS.

Di sisi lain, Polres Tanggamus meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan foto dan video terkait peristiwa tersebut. "Kami minta kepada masyarakat jangan menyebarkan goto dan video ke sarana dan media apa pun. Permasalahan ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian," ujar Edi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...