Selasa, 17 Desember 2019

POLRES PESAWARAN MERINGKUS PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR

POLRES PESAWARAN MERINGKUS PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR

POLRES PESAWARAN MERINGKUS PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR

Polres Pesawaran menangkap EW (24) warga Kecamatan Way Khilau mencabuli MU, pelajar putri yang masih berusia 16 tahun hingga mengandung. Pada sebelum mencabuli tersangak memaksa korban meminum muniman keras. Peristiwa terjadi pada bulan Mei lalu sekitar pukul 20.00 WIB di rumah rekan tersangka di Kecamatan Way Khilau. Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, perkara ini merupakan salah satu perkara menonjol yang berhasil diungkapkan oleh jajarannya selama bulan November hingga Desember 2019.

Kapolres mengatakan, peristiwa bermula pada saat tersangka membawa korban ke rumah sahabatnya. Pada saat itu korban disodori minuman keras oleh pelaku EW namun ditolak. "Karena EW terus memaksa korban akhirnya tidak berdaya dan bersedia meminumnya," kata Kapolres, pada hari Selasa 17 Desember 2019. Pada akhirnya korban merasa pusing, dan kondisi itu dimanfaatkan EW untuk mencabuli korban. Ironisnya perbuata itu dilakukan hingga dua kali oleh pelaku terhadap korban.

Akibatnya korban mengandung. Perbuatan tersangka dilaporkan ke polisi pada tanggal 3 September 2019 lalu. Dari hasil penyelidikan polisi, EW akhirnya diringkus pada bulan November lalu. Kini EW harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diancam dengan pasal 81 UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ancaman penjara 15 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...