Selasa, 18 Februari 2020

POLRES SERGAI TANGKAP MANTAN POLISI DAN TIGA REKANNYA TERKAIT KASUS PEREDARAN NARKOBA

POLRES SERGAI TANGKAP MANTAN POLISI DAN TIGA REKANNYA TERKAIT KASUS PEREDARAN NARKOBA

POLRES SERGAI TANGKAP MANTAN POLISI DAN TIGA REKANNYA TERKAIT KASUS PEREDARAN NARKOBA

Satuan Narkoba polres Sedang Bedagai menangkap empar orang pria yang selama ini terlibat dalam kasus peredaran narkoba di kawasan Kecamatan Perbaungan. Empat orang itu yakni Deni Egi Trisnadi (29), Sukarman (53), June Tarigan (26) dan Sarju (40) yang merupakan satu jaringan. Selain warga Kecamatan Perbaungan diantara mereka ada yang beralamat di Kecamatan Pantai Cermin dan Percut Seituan. Mereka ditangkap di tempat yang terpisah pada hari Senin 17 Febuari 2020 malam. Satu di antara dari para tersangka adalah mantan personel Polri. Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Martualesi membenarkan tersangka Sukarman adalah mantan personel Polri.

Sukarman dipecat pada tahun 2016 silam karena disersi. Pada saat ini pihaknya pun masih mendalami setiap keterangan dari Sukarman dan teman-temannya. "Iya memang dia polisi dulunya, tapi sudah dipecat. Pangkat terakhirnya Bripka dan berdinas terakhir di Polsek Kotarih," kata Martualesi, pada hari Selasa 18 Febuari 2020. Ia menceritakan pada awal mulanya dapat mengungkap kasus jaringan narkotika Perbaungan Percut Seituan ini berawla dari informasi masyarakat. Tersangka yang pertama kali diringkus adalah Deni di kawasan Lingkungan III Kelurahan Batang Terap Perbaungan tepatnya di depan SMAN 1 Perbaungan. Pada saat itu diamankan narkoba jenis sabu seberat 0.80 gram dan berbagai barang bukti lain seperti klip transparan dan pipet sekop plastik.

Dari penangkapan ini kemudian dikembangkan dan dilakukan penangkapan terhadap Sukarman yang tidak jauh dari lokasi pertama kali. "Dari tangan Sukarman juga didapat sabu dengan berat 1.50 gram. Dari situ terus kita lakukan pengembangan dan kita kemudian bergerak ke kelurahan Simpang 3 Pekan dan menangkap June Tarigan. Kita dapati juga barang bukti sabu seberat 2 gram dan 15 helai plastik klip transparan kecil kosong. Ada juga kita dapati buku catatan yang diduyga berisikan rekapitulasi penjualan-penjualan sabu," kata Martualesi. Tidak hanya sampai di situ, polisi bergegas ke Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan dan menangkap tersangka Sarju. Dari tangan Sarju baru kemudian didapat sabu dengan berat 11,30 gram. Dijelaskan kalau dari penangkapan June Tarigan banyak informasi yang kemudian didapat. "June menerangkan memperoleh sabu dari seseorang bernama Wak Ngah yang beralamat di Desa Tembung dan selalu bertransaksi menggunakan HP baru kemudian dilakukan pemancingan dengan memesan sabu sebanyak 30 gram dimana sistemnya selalu dijemput ke lokasi Percutseituan. Saya dan anggota kemudian menuju Percut dan sampai di lokasi June menunjuk seorang laki laki berperawakan jenggotan dan gemuk (Sarju) yang sedang duduk, bahwasanya laki laki tersebut yang selalu mengantarkan sabu pesanannya," beber Martualesi.

Pada saat Sarju ditangkap, Martualesi menyebut tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melukai petugas sambil berusaha merebut senjata personel. Melihat hal itu, petugas memberi tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kirinya diberikan peluru. Di bawah tempat duduknya kemudian ditemukan dua paket plastik klip yang berisi sabu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...