Selasa, 17 Maret 2020

MEMBAWA KABUR MOTOR TEMAN SENDIRI, AGUNG BERHASIL DITANGKAP SETELAH 21 BULAN MENGHILANG

MEMBAWA KABUR MOTOR TEMAN SENDIRI, AGUNG BERHASIL DITANGKAP SETELAH 21 BULAN MENGHILANG

MEMBAWA KABUR MOTOR TEMAN SENDIRI, AGUNG BERHASIL DITANGKAP SETELAH 21 BULAN MENGHILANG

Pelaku penipuan motor di Mijen Kota Semarang memang tidak tau diri, padahal korban yang tidak lain adalah teman pelaku sduah bersikap baik kepadanya. Kebaikan korban ditunjukkan dengan mengizinkan pelaku untuk menginap di rumahnya sekaligus meminjamkan pelaku sepeda motor. "Antara korban dengan pelaku sudah saling kenal selama tiga tahun sehingga korban tidak menaruh kecurigaan pada saat pelaku datang ke rumah korban sehingga perbuatan penipuan motor terjadi," kata Kanit Reskrim Polsek Mijen, AKP Budi Purnomo, pada hari Selasa 17 Maret 2020. Budi menyebut korban yakni Agus Subekti (45) warga Kelurahan Wonolopo Kecamatan Mijen Kota Semarang. Sedangkan pelaku Agung Setiyawan (44) warga Sembungharjo Kecamatan Genuk Kota Semarang. Budi menyebutkan kronologis lengkap kejadian penipuan motor bermula ketika pelaku berkunjung ke rumah korban yang beralamat di Wonolopo Mijen Kota Semarang, pada hari Selasa 29 Mei 2018 sekitar pukul 10.00 WIB.

Berhubung sudah saling mengenal korban tidak menaruh curiga kedatangan pelaku. Bahkan pelaku sempat membantu korban pada saat itu sedang merenovasi rumah hingga sore hari. "Setelah selesai aktifitas pada hari itu, sore harinya tersangka meminta izin kepada korban untuk menginap di rumahnya, dan korban menyanggupi permintaan temannya itu," bebernya. Pada malam harinya, lanjut Budi, sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka meminjam sepeda motor milik korban berupa motor Yamaha Mio 125 CC warna merah tahun 2017. Alasan tersangka meminjam motor untuk membeli rokok di warung, motor pun berpindah tangan. "Tersangka lalu pergi ke rumah korban, bukannya membeli rokok, tersangka malah membawa kabur motor tersebut."

"Pada sebelumnya agar tidak terdeteksi tersangka mengganti nomor handphonenya sekaligus mengganti plat nomor motornya dari asli H 4172 AIW diganti menjadi H 3568 TH," jelasnya. Rupanya aksi tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Mijen pada hari Jumat 28 Febuari 2020 pada pukul 12.15 WIB. "Kami tangkap tersangka di wilayah Kabupaten Kendal, motor korban juga berhasil kami amankan karena ternyata oleh tersangka motor digunakan untuk kegiatan sehari-hari," jelasnya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...