Rabu, 29 April 2020

SEORANG PEMUDA MENGANIAYA TETANGGHANYA SENDIRI KARNA TIDAK TERIMA DITEGUR SAAT BERKENDARA

SEORANG PEMUDA MENGANIAYA TETANGGHANYA SENDIRI KARNA TIDAK TERIMA DITEGUR SAAT BERKENDARA 

SEORANG PEMUDA MENGANIAYA TETANGGHANYA SENDIRI KARNA TIDAK TERIMA DITEGUR SAAT BERKENDARA

Aksi pemukulan terjadi di Jalan Cempaka Putih Utara, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada hari Rabu 29 April 2020. Seorang pemuda berinisial AP (22) memukul tetangganya sendiri karena tidak senang ditegur pada saat berkendara. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Dewa Ayu Santi mengungkap kronologi pemukulan tersebut. Peristiwa bermula pada saat IB (45) dan CA (43) pasangan suami istri sedang melintas di lokasi kejadian. Bertepatan dengan itu AP pelaku tengah mengendarai sepeda motor. Sayangnya perilaku AP pada saat melintas membawa motornya dengan ugal-ugalan. Sehingga, IB lantas menegurnya agar mengendarai kendaraan secara benar. Sebab istrinya nyaris terserempet. "Nah mungkin tidak suka ditegur. Pelaku emosi dan lalu memukul korban. Rupanya aksi pemukulan itu dibalas juga oleh korban, setelah itu pelaku akhirnya pulang ke rumah," kata Ayu pada saat dikonfirmasi, pada hari Rabu 29 April 2020. Pada saat dirumah, AP rupanya merasa kesal, sehingga mengadu kepada kakaknya, bahwa dia telah di pukul oleh tetangganya.

Mengetahui hal itu kakak pelaku pun langsung meminta untuk mendatangi korban. Pada saat sampai di tempat korban, pelaku AP dan kakaknya terlibat cekcok, bahkan AP sempat mengangkat sebuat pot bunga kecil lalu di pukulkan ke kepala korban. Sehingga korban pun terjatuh. "Dia datang dengan kakaknya. Disana terlibat cekcok, nah pelaku ini liat ada pot langsung dipukulkan ke kepala korban," ujarnya. Terdengar adanya suara keributan, warga sekitar puk berdatangan dan melerai pertikaian tersebut. "Korban yang tidak terima dengan perilaku kedua pelaku ini, langsung melakukan visum dan melaporkan ke Polsek Kemayoran. "Pada saat ini pelaku kami amankan dan beserta barang bukti lain seperti visum dan pot bunga yang digunakan oleh pelaku untuk memukul korban," ujarnya. Akibat ulah pelaku kini ia terancam pasal 351 KUHP tindak pidadna penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun kurungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI

SEORANG SOPIR TRUK BATU BARA MENDADAK TEWAS DI WARUNG KOPI  Hingga saat ini penyebab meninggalnya sopir truk batu bara, Rudi (54) di Ke...